Analisis Yuridis Penolakan Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Hak Atas Tanah Melalui Prosedur Gugatan ke Pengadilan (Studi Putusan Ma No. 3703.K/Pdt/2016)

  • Herlina Hasibuan Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Keywords: Revocation, PPJB, TheThird Party

Abstract

PPJB (Purchase Contract) is and agreement which comes from legal needs in society. A certified PPJB on land rights in an implementation of the principle of freedom in making a contract AJB (Sales Agreement) is made before PPAT (official Empowered to Draw up Land Deeds) so that both the buyer and the seller are bound together to make land rights AJB before a notary.

The research used normative method which analyzed legal provisions such as Book III of the Civil Voce and UUJN No. 2/2014 on the Amandement of UUJN No. 30/2004.  It also used descriptive analytic method which described, explained, and analyzed the research problems and found the right answer as the solution of the problems.

Notarial deed can be done based on article 1338, The legal consideration of the Supreme Court Judge is correct and in accordance with contract law because the seller’s argumentation is that the complaint of the third party is not valid according to legal provisions. Unilateral revocation cannot be carrier out, and it is invalid and illegal since it does not get approval from the other party thow is involved in making the contract.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Mighdad, Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli : Study Kasus Perkara Perdata No.107/Pdt.G/2010/PN.MDN, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2012, hal. 87
Charles Rahdini, Perbuatan Hukum Wanprestasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hal. 31
Gunawan Yusuf, Hukum Perjanjian Menurut KUH Perdata, Salemba IV, Jakarta, 2014, hal. 65
Harry Atma, Somatie Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian, Media Sarana Ilmu, Jakarta, 2009, hal.18.
J.Z. Loudou, et.al, Ajaran Umum Perikatan dan Persetujuan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kasnendra Suminar, 2009, hal. 67
Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2005, hal. 36
ukman Rafli Achmad, Perjanjian Nominat dan Innominaat dalam KUH Perdata, Mitra Ilmu Surabaya, 2011, hal. 95
M. Harahap Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 2015, hal. 67
Marwanti Arifin, Perjanjian Menurut KUH Perdata, Eresco, Bandung, 2011, hal. 38
Muliady, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Akta Kuasa, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2015, hal. 57
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2005, hal. 1
Ramadipta, R. Tanggung Jawab Hukum PPAT Atas Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Bersertipikat Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1138.K/Pdt/2012, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara 2017, hal. 87
Raymond Nata Sitepu, Pembatalan Akta Jual Beli yang dibaut dihadapan PPAT (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 19/Pdt.G/2013.pn.Rap dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 53/Pdt/2015/PT-MDN). Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara 2018, hal. 34
Riady, Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Berhubungan Dengan Pinjam Meminjam yang Dilakukan Dihadapan Notaris (Studi Kasus Putusan No. 26/PDT 2016/PT-MDN), Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2019, hal.20
Sri Soesilowati, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), cet. 1, (Jakarta: Gitama Jaya, 2005), hal 136.
Suhadi Zainudin, Unsur-Unsur Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif), Salemba Empat, Jakarta, 2012, hal. 26
Sutrisno Hadi, Metodologi Riset, ANDI, Yogyakarta, 2000, hal. 4
Sutrisno, Komentar atas UUJN, Jilid 1, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU Medan, 2007, hal. 35
Thomas Widinarto, Asas-asas Hukum Perjanjian Berdasarkan KUH Perdata, Salemba Empat, Jakarta, 2012, hal. 46
Wiryono Prodjodikoro, Wanprestasi Dalam Perjanjian, Alumni, Bandung, 1999, hal. 78
Yulianto Sarbini, Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan KUH Perdata, Banyu Media, Publishing, Malang, 2010, hal. 39
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990, hal 84
Arifin Rachman, Hukum Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Eresco, Bandung, 2012, hal. 26
Dony Hadi Rusdianto, Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah, Mitra Ilmu, Jakarta, 2016, hal.12
Edi Marwanto, Perjanjian Jual Beli Hak atas tanah, Dalam Teori dan Praktek, Armico, Bandung, 2010, hal. 64
Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2015, hal. 40
Herlien Budiono, artikel “Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10, Bulan Maret 2004, hal 57
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hal. 34
Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, PT Cira Aditya Bakti, 2001, Bandung, hal 84
Mirwan Amir, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Oleh PPAT, Media Ilmu, Jakarta, 2010, hal.42.
Muhammad Ruslan, Selayang Pandang Pelaksanaan Akta Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan yang Dibuat Dihadapan Notaris, Media Ilmu, Jakarta, 2010, hal. 7
Munarwan Rachmanto, Akta Notaris dan Permasalahan Hukumnya, Citra Ilmu, Surabaya, 2005, hal. 71
Wanda Lucia, Analisis Yuridis Atas Akta Notaris Tekait Dengan Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Cicilan, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2013,hal. 45
Yulianto Sarbini, Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Banyu Media, Publishing, Malang, 2010, hal. 39
Published
2021-03-19
How to Cite
Hasibuan, H. (2021, March 19). Analisis Yuridis Penolakan Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Hak Atas Tanah Melalui Prosedur Gugatan ke Pengadilan (Studi Putusan Ma No. 3703.K/Pdt/2016). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 26-45. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.273
Section
Articles