Analisis Yuridis Atas Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (Studi Pada Perumahan Bumi Berngam Baru Di Kota Binjai)

  • Siti Melisa Harahap Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Keywords: Transfer, Land, PPAT

Abstract

Land title transfer is the transfer of land rights from the old owner to the new one. According to the adat law, land title transfer is a clear and cash transaction. What it means by ‘clear’ is that the transfer has to done before an Adat leader or a PPAT (official empowered to draw up land deeds), and what it means by ‘cash’ is that the title transfer and the payment have to be done simultaneously. In reality, however, many land title transfers are not done before PPATs. The research problems are how about the regulation on land title transfer according to laws, how about the process of transfer which is not done before a PPAT, ad how about  the legal consequence of land title transfer which is not done before a PPAT. The research used juridical normative method with descriptive design. It also used juridical empirical method by conducting interviews as primary data and library research as secondary data. The gathered data were analyzed qualitatively in orderto answer the research problems. Land title transfer is specified in Articles 1457 and 1458 of the Civil Code, in the Adat law on clear and cash, and in the Land Act based on the adat law. The process of land title transfer which is not done before a PPAT violates Article 37 of PP No. 24/1997 on Land Registration as what has occurred at PerumahanBumiBerngam, Binjai, but the Purchase contract can be used as the process of transfer title, and when it is done underhandedly, let alone when it is identified with only a piece of receipt, it cannot give legal certainty and legal protection for the buyer. Legal consequence of land title transfer which is not done before a PPAT will not have anylegal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Rashid, Harun. 1986. Sekilas Tentang Jual-Beli Tanah Berikut Peraturan-peraturannya. Jakarta. Ghalia Indonesia. Hal. 51.
Darus, Mariam Badrulzaman. 2001. Komplikasi Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti. Hal. 50
Dyara, Fea Radhite Oryza. 2016. Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah Rumah dan Perizinannya, Yogyakarta. Buku Pintar. Hal.15
Harahap M Yahya. 1982. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung. Alumni. Hal.60
Harianto, Andy. 2014. Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitiahal. Hal. 175, 180
Harsono Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta. Djambatan. Hal. 60, 468-469.
Hernoko, Agus Yudha. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta. Mediatama. Hal.25
Kartini , J. Soedjendro. 2001. Perjanjian Peralihan hak atas tanah yang berpotensi konflik, Yogyakarta, Kanisius. Hal. 69
L. Bernard. Tanya. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta. Genta Publishing. Hal. 48.
Limbong, Bernhad. 2015. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Cet.3, Jakarta Selatan. Margaretha Pustaka. Hal. 123
Mahmud Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup. Hal 141.
Moleong, L. J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya. Hal. 101
Mulyadi, Kartini & Gunawan Widjaja. 2005. Kebendaan Pada Umumnya. Jakarta. Kencana. Hal. 60
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Semarang. CV. Mandar Maju. Hal.132.
Perangin, Effendy. 1992. Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta. Rajawali Pers. Hal.29
Rasjidi, Lili. 1998. Filsafat Hukum. Bandung. Remaja Karya. Hal. 73
Salehindo, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta. Sinar Grafika. Hal. 53
Santoso Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Ed. I, Jakarta. Kencana Prenada Media Group. Hal. 10
Snelbecker dalam Lexy J. Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Soekanto, Soerjono. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 172
Sutedi, Adrian. 2011. Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta. Sinar Grafika. Hal 25.
Wantjik, K. Saleh. 1997. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta. Ghalia Indonesia. Hal. 15-18
Widjaja, Gunawan. 2002. Jual Beli. Jakarta. PT. Grafindo Persada. Hal. 50
Wirjono, Prodjodikoro. 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung. Mandar Maju. Hal. 28
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 31.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
C. Jurnal/Thesis
Budiono, Herlin. 2004. Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak. Majalah Renvoi Edisi Tahun 1, No 10, Bulan Maret 2004. Hal. 80.
Hutagalung, Arie, S. dkk. 2005. Asas-Asas Hukum Agraria. Bahan Bacaan Pelengkap Mata Kuliah Hukum Agraria. Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal.40
Junaidy, Whisnoe. 2003. Materi Kuliah Akta Tanah, Yogyakarta. Hal. 3
Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli – Desember 2015
Kurnia, Dewi Putri. 2017. Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta Vol. 4 No. 4 Desember. Hal. 76
Marilang. 2013. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Cetakan I, Makassar. Alauddin University Press. Hal. 133
Nugroho, Fajar. 2016. Perlindungan hukum bagi pembeli terhadap jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara di bawah tangan (Studi Kasus Di Kota Malang), Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal.8
Permadi, Rendy. 2017. Akibat hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan (Studi Kasus di Kabupaten Grobogan), Jurnal mahasiswa. Universitas Sriwijaya, Lex Privatum Vol. V/No.3/Mei/2017. Hal. 3.
Suwignyo, Dimas. 2017. Perlindungan hukum dalam praktek jual beli tanah di bawah tangan yang dilakukan dihadapan kepala desa. Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah. Hal. 35
D. Internet
Pahami Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Terhindar dari Penipuan, www.cermati.com/artikel/amp/pahami-arti-ppjb-pjb-dan-ajb-agar-anda-terhindar-dari-penipuan diakses pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 18.00 wib
Sehandi, Krisantus. Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat. www.indonesikoran.com/news/opini/read/73917/jual.beli.tanah.tanpa.sertifikat. Diakses pada tanggal 3 juni 2020 pukul 19.00 wib. Hal. 88
Published
2021-03-19
How to Cite
Harahap, S. (2021, March 19). Analisis Yuridis Atas Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (Studi Pada Perumahan Bumi Berngam Baru Di Kota Binjai). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 69-90. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.314
Section
Articles