Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Milik sebagai Bukti Terkuat Dibandingkan dengan Bukti Hak Lainnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2064 K/Pdt/2014)

  • Muhammad Satria Harry Dhan Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Keywords: Certificate, Ownership Right, the Land Act (Lawon Basic Regulationson Agrarian Principles

Abstract

In agrarian, land is a part of the earth called earth surface. Regulations on land in this case do not necessarily refer to the regulations concerning all of its aspects, but only refers the regulatios on one of it aspects i.e. land in juridical definition named rights that produce two principles. The principles create 2 land registration system; namelt positive and negative publication system. A dispute over overlapping land ownership is found at Kelurahan Sukaraja, Medan Maimun Sub-district, Medan, North Sumatera Province. This case begins with lawsuit filed by the plaintiff. The object of this case is a piece of land with area of 1.080 m2 that is partly owned by Datuk Syahrial, but it has been seized and occupied by Lido Hamonangan Hutabarat without any permission from Datuk Syahrial. The land was acquired by the plaintiff from his parents grounded on a letter of notification, then Datuk Muhammad Tamin bin Datuk Rashtam acquired the land from his parents named Datuk Rashtam. However, the land and building on it are registered with the name of Lido Hamonangan Hutabarat who acquired it from plaintiff I grounded on a sale and purhace deed drawn up before a Notary, Roesli, in Medan. This case was submitted the favor of the plaintiff. This research employs Normative Juridical method and applies the theories of legal certainly and rights. The legal consequences for the verification strength of the land ownership certificate in this case is that the grant process seems ti be vague, whether it truly happened and whether it was actually handed by Datuk Mhd.Tamin or not. There is not any authentic evidence showing that there was actually a real grant (Grant Letter) from Datuk Mhd. Tamin to Datu Kamal. The analysis of the Supreme Court Verdict Number 2064K/Pdt/2014 is that the Land Act (the Laws on Basic Regulations on Agrarian Principles) regulates that it is necessary to look into the process of receiving the grant, whether or not the transfer of the land ownership right or the grand has been in line with Chapter IV Article 210 of the Islamic Law Compilation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abra, H.M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Adiwinata, Saleh. 1976. Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni. Bandung.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta.
Apeldoorn, Van L.J. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Pranindya Pramita. Jakarta.
Atmaja, I Dewa Gede. 2013. Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis. Cetakan ke-1. Setara Press. Jakarta.
Arto, Mukti. 2005. Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama. Cet VI. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Jakarta. Prestasi Pustaka.
Dalimunthe, Chadidjah. Suatu Tinjauan Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Dalam Rangka Penanam Modal Asing. Medan. USU Press.
Gautama, Sudargo. 1997. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria (1960) Dan Peraturan Pelaksanaannya (1960). Citra Aditya Bakti. Bandung.
Harahap, Yahya.M. 2005. Hukum Acara Perdata. PT. Sinar Grafika. 2005. Jakarta.
Harsono, Boedi. 1982. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Djambatan. Jakarta.
_____________. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.
Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke 20. Alumni Bandung.
HS., Salim. 2016. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta.
Huijbers, Theo. 1993. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius. Yogyakarta.
Hutagalung, Arie S. 2005. Tebaran Pemikiran seputar masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. Jakarta.
Irawan, Soerodjo. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Arkola. Surabaya.
Kaelan, M.S. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif Bidang Filsafat (Paradigma Bagi Pengembangan Penelitian Interdisipliner bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum, dan Seni). Paradigma. Yogyakarta.
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Lubis, Muhammad yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2004. Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria. Pustaka Bangsa Press. Medan.
__________ . 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju. Bandung.
Marzuki, Peter Muhammad. 2008. Penelitian Hukum Cetakan 2. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi IV. Liberty. Yogyakarta.
____________________. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
___________________. 1988. Hukum dan politik Agraria. Karunika-Universitas Terbuka. Jakarta.
_____________________. 1985. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta.
M.S, Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif Bidang Filsafat (Paradigma Bagi Pengembangan Penelitian Interdisipliner bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum, dan Seni). Yogykarta: Paradigma.
Muhammad Marzuki, Peter. 2008. Penelitian Hukum Cetakan 2. Kencana. Jakarta.
Mukti, Affan. Pembahasan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. USU Press. Medan.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2008. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak- Hak Atas Tanah. Jakarta. kencana.
Mulyoto. 2012. Perjanjian (Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai). Cakrawala Media. Yogyakarta.
Murad, Rusmadi. 2007. Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Rangkaian Tulisan, Materi dan Ceramah. Mandar Maju. Bandung.
Notodisoeryo, R. Sugondo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia : Suatu Kejelasan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Notonagoro. 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.
Nugroho, Heru. 2002. Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-hak atas Tanah. Penerbit Mandar Maju. Bandung.
Parlindungan, A.P. 1984. Serba-serbi Hukum Agraria. Alumni. Bandung.
________________. 1993. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju. Bandung.
Pitlo, Mr.A. 1978. Pembuktian Dan Daluwarsa (Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). PT intermasa. Jakarta.
Pramukti, Angger Sigit, Widayanto Erdha. 2015. Awas Jangan Membeli Tanah Sengketa. Pustaka Yustisia. Jakarta.
Sahnan. 2016. Hukum Agraria Indonesia. Satara Press. Malang.
Saleh, K. Wantjik. 1997. Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Salman, Otje,Susanto, Anthon F. 2007. Teori Hukum. Refika Aditama. Bandung.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
_____________. 2012. Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta. Kencana.
Syarief, Elza. 2010. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Peradilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta.
Sembiring, Jimmy Joses. 2010. Panduan Mengurus sertifikat Tanah. Transmedia Pustaka. Jakarta.
Sembiring Julius. 2016. Tanah Negara. Prenadamedia Group. Jakarta.
Samudra, Teguh. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Alumni. Bandung.
Setiady, Tolip. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia-Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung.
Shayrani, H. Ridwan. 2009. Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. PT. Alumni. Bandung.
Siregar, Tampil Anshari. 2005. Mempertahankan Hak Atas Tanah. Multi Grafik Medan. Medan.
Sitorus, Oloan, Noma Dyawanti. 1994. Hak Atas tanah dan Kondominium Sutatu Tinjauan Hukum. Dasamedia Utama. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1991. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.
Soedjendro, Kartini. 2001. Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik. Kanisius. Jakarta.
Soeparmono, R. 2005. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Mandar maju. Bandung.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. STPN Press. Jakarta.
Soimin, Soedharyo. 2008. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Jakarta. Sinar Grafika.
Sihombing, Irene Eka. 2005. Segi-Segi Hukum Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Trisakti. Jakarta.
Sudarsono. 1995. Pengantar Ilmu Hukum. Rhineka Cipta. Jakarta.
Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Sutedi, Adrian. 2006. Politik dan Kebijakan Hukum Pertanahan Serta Berbagai Permasalahannya. Cipta Jaya. Cipta jaya.
Suardi. 2005. Hukum Agraria. Badan Penerbit Iblam. Jakarta.
Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Sinar Grafika. Jakarta.
Sutedi, Adrian. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendadftarannya. Jakarta. Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2006. Politik dan Kebijakan Hukum Pertanahan Serta Berbagai Permasalahannya. Jakarta Cipta Jaya.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta.
Wirjono. 1975. Hukum Acara Perdata di Indonesia. cetakan keenam. Sumur. Bandung.
Wuisman, J.J.J M. 1996. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas. (Jakarta; Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabartan Notaris
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Handayani, Indri. 2016. Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.
Risnarto, Dampak Sertipikasi Tanah Terhadap Pasar Tanah dan Kepemilikan Tanah Skala Kecil, Makalah disajikan pada Seminar Nasional Land and Household Economy 1970-2007, Changing Roads for Poverty Reduction. PSEKP and UNESCAP-CAPSA, Bogor. Indonesia, tanggal 25 Juni 2007.
Published
2021-03-31
How to Cite
Dhan, M. S. (2021, March 31). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Milik sebagai Bukti Terkuat Dibandingkan dengan Bukti Hak Lainnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2064 K/Pdt/2014). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 145-162. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.332
Section
Articles