Analisis Yuridis Kedudukan Notaris dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Pembuatan Akta Notaris

  • VELLICHIA LAWRENCE Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Keywords: Beneficial Ownership, Notary, Corporatio

Abstract

A notary as a public official, in drawing up authentic deeds particularly related to corporation, is also obliged to implement Know Your Beneficial Owner Principle which is not stipulated in the Notarial Act. On one hand, a notary plays an importnant role to reveal the beneficial ownership of a corporation, on the other hand transparency in revealing beneficial ownership has to be based on honest and clear information from delegation of the corporation since the existence of beneficial ownership cannot be fully detected by the notary. The research problems are how the notary’s liability for the drawing up of notarial deeds, why it is necessary to reveal the beneficial ownership of a corporation, and how about the status of a notary in revealing the beneficial ownership in drawing up notarial deeds. This research employs normative juridical method. The data are collected through library research, which materials or data obtained are systematically organized and analyzed by scientific logical procedures that is qualitative. The results are expected to be able to answer the research problems and to solve them.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Sahbani, KPK-PPATK Bahas Beneficial Ownership Perpres Mengenai Beneficial Ownership Juga Sangat Penting Karena Pelaku-Pelaku Itu Bernaung di Bawah Korporasi Tertentu, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a9e826856796/kpk-ppatk-bahas-beneficial-ownership/, diakses pada tanggal 27 Februari 2020.
Amrani, Hanafi. (2015). Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press.
Andhika, Ahmad Reza. (2015). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Azmi, Andi Mulia. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Yang Dijadikan Dasar Pemeriksaan Polisi. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Budiarto. Agus. (2009). Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hepi Cahyadi, Beneficial Ownership di Era Disrupsi Digital, https://www.pajak.go.id/id/artikel/beneficial-owner-di-era-disrupsi-digital, diakses pada tanggal 21 Oktober 2019.
Intan, Lorika Cahaya. (2016). Akibat Pelanggaran Oleh Notaris Terhadap Pembuatan Akta Notariil. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 1. No. 7.
Irma Devita, Aturan Beneficial Ownership terbit. Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha, https://irmadevita.com/2019/aturan-beneficial-owner-terbit-korporasi-wajib-ungkap-penerima-manfaat-usaha/, diakses pada tanggal 12 Oktober 2019.

Irma Devita, Beneficial Ownership, https://irmadevita.com/2019/beneficial-ownership/. diakses pada tanggal 22 Oktober 2019.

Johni. Ibrahim. (2005). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Nasution, Bismar.(2001).Keterbukaan Dalam Pasar Modal. Jakarta:Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Purwijanti, Kusrini dan Prihandono, Iman. (2018). Pengaturan Karakteristik Beneficiary Owner di Indonesia. Notaire. Vol. 1. No. 1.
Salim, Denny. (2015). Aspek Hukum Pertanggungjawaban Komisaris Nominee Dalam Perseroan Terbatas Atas Tindak pidana Yang Dilakukan Perseroan. Tesis.Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju.
Sugondo. 2013. Analisa Terhadap Batasan Tanggung Jawab Direktur Nominee Dalam Perseroan Terbatas. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005.
Tiono, Anthony dan Sadjiarto, R. Arja. (2013). Penentuan Beneficial OwnerUntuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jurnal Tax & Accounting Review. Vol. 3. No. 2.
Widjaja. Michael Nugroho. (2019). Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Pendirian Korporasi. Notary Indonesian. Vol. 1. No. 001.
Published
2021-03-19
How to Cite
LAWRENCE, V. (2021, March 19). Analisis Yuridis Kedudukan Notaris dalam Mengungkapkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Pembuatan Akta Notaris. Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 15-25. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.269
Section
Articles