Kewenangan Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Aguinaldo Marbun Universitas Sumatera Utara
Keywords: Wiretapping, KPK, Supervisory Board

Abstract

Meskipun penyadapan memberikan pengaruh positif bagi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pengaturan dan mekanismenya sebatas melalui peraturan internal KPK, tanpa ijin dan pengawasan. Padahal, penyadapan merupakan bagian dari tindakan pro justisia yang bersifat mengurangi dan membatasi hak asasi manusia, serta dalam konteks due process of law jaminan hak asasi manusia wajib dipenuhi dan diberikan ruang untuk  pembelaandiri. Pada tanggal 17 Oktober 2019, DPR dan Pemerintah melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("Perubahan UU KPK"). Perubahan UU KPK memberikan pengaturan baru terhadap tata cara penyadapan serta pembentukan Dewan Pengawas.

Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada penelitian hukum jenis ini, sebagai sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, atau data tersier.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penyadapan selama ini menjadi salah satu instrument yang diandalkan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT). Perubahan UU KPK mengubah teknis pelaksanaan penyadapan dengan adanya kewajiban penyidik untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas selaku penjaga the rule of the game, pengawas kode etik dan independensi KPK. Meskipun Perubahan UU KPK telah mengatur lebih rinci terkait penyadapan oleh KPK, proses penyadapan memerlukan paying hukum selevel undang-undang sehingga terdapat norma hukum yang dapat menjadi jembatan bagi institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan yang sesuai dengan koridor hukum dan penegakan HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indoensia, (Bandung: Rafika Aditama, 2014), hlm. 1.
Romli Atmasasmita, Legalitas Penyadapan, diakses melalui: http://m.okezone.com. pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 19:00 WIB.
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-undangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.
Kristian, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia, 2013),hlm. 179.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id, diunduh pada tanggal 25 Juli 2017.
Ranuhandoko I.P.M, Terminologi Hukum, (Sinar Grafika: Jakarta, 2006), hlm 1.
Pasal 12 UU KPK.
Penjelasan Umum Alinea kesatu dan kedua UU KPK.
KPK, Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi 2018, hlm. 66, diunduh melalui www.kpk.go.id, pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 18.05 WIB.
Agus Suntoro, "Penyadapan dan Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Jurnal Legislasi IndonesiaVol. 17, No. 1, 2020, hlm. 28,29, 34
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Indriyanti Seno Adji, Deny Indrayana, dkk. Pengujian Oleh Pubik (Public Review) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2016), hlm. 24, 26.
Emerson Yuntho, Penyadapan dalam Revisi UU KPK, diakses melalui https://antikorupsi.org/id/news/ penyadapan-dalam-revisi-uu-kpk, pada tanggal 12 Mei 2020, pukul 09:10 WIB.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), hlm. 13-14.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 118-119, 125-126
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 81–99, 91.
Johnny Ibrahim, Teori dan MetodologiPenelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media Publishing, Cet. Ke - 2, 2006), hlm. 73.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1981), hlm. 10.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hlm. 84.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013), hlm. 62.
Ronny Hanitijo Soemitro, MetodologiPenelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), Cet.Ke-5, hlm. 225.
Lexy J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitaif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 1991), hlm. 103.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung:Alfabeta, 2013), hlm. 87, 90
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 116.
KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/struktur-organisasi/deputi-pengawasan-internal-dan-pengaduan-masyarakat//pada tanggal 24 Oktober 2020 pukul 23.25 WIB.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi edisi kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm.419.
ICAC, Independence / Accountability, yang diakses melalui http://www.icac.nsw.gov.au/go/the-icac/what-is-the-icac/independence/-accountability pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 23.39 WIB.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi edisi kedua., Op. Cit., hlm. 413.
Roby Arya Brata, Perppu Dewan Pengawas KPK, (Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2015), hlm.146.
American Assiociation for the International Commiission of Jurist, “"Siracusa Principles, on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights”(1985),)", diakses melalui www.icj.org. pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15.12 WIB.
AgusSuntoro, Op. Cit, hlm. 34.
Maria Martini, “"Causes of Corruption in Indonesia,”", Anti Corruption Resources Centre, 2012, diaksesmelaluihttp://www.u4.no/ publications/causes-of-corruption-in-indonesia/downloadasset/2890 pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15:18 WIB/.
Pusat PUU BK DPR RI, Naskah Akademik RUU Penyadapan 09 Maret 2018, (Jakarta: DPR RI, 20120), hlm. 10
Pasal 37A Perubahan UU KPK.
Pasal 37B Perubahan UU KPK.
Pasal 12B ayat (1) Perubahan UU KPK.
Pasal 12B ayat (2) Perubahan UU KPK.
PenjelasanPasal 12B ayat (1) Perubahan UU KPK.
Pasal 12B ayat (3) Perubahan UU KPK.
Pasal 12C Perubahan UU KPK.
Pasal 1 angka 7 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 1 angka 9 Permenkominfo 11/2006).
Pasal 3 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 5 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 6 ayat (1), (4) dan (5) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 6 ayat (2) dan (3) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 6 ayat (6) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 88 jo.Pasal 89 PP 52/2000.
Pasal 7 ayat (1) Permenkominfo11/2006.
Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 8 ayat (1) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 8 ayat (2) Permenkominfo 11/2006.
Pasal 9 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 10 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 12 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 17 Permenkominfo 11/2006.
Pasal 12B Perubahan UU KPK.
Pasal 12B ayat (4) Perubahan UU KPK.
Pasal 12C Perubahan UU KPK.
Pasal 12D Perubahan UU KPK.
Berita KPK: 10 Persoalan di Draf RUU KPK, diaksesmelaluihttps://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1212-10-persoalan-di-draf-ruu-kpk, pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 10:05 WIB.
KPK Identifikasi 26 Poin yang BeresikoMelemahkandalam RUU KPK, diaksesmelaluihttps://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1255-kpk-identifikasi-26-poin-yang-beresiko-melemahkan-di-ruu-kpk , pada tanggal 23 Juni 2020, pukul 21:43 WIB.
Published
2021-10-22
How to Cite
Marbun, A. (2021, October 22). Kewenangan Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Perspektif Hukum, 2(2), 230-246. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v2i2.412
Section
Articles