Desa Hulawa Menuju Lingkungan Ramah Anak: Penguatan Keluarga dan Komunitas untuk Mencegah Kekerasan
Keywords:
Perlindungan Anak, Pola Asuh Positif, Desa Ramah Anak, GorontaloAbstract
Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan yang dianggap relatif aman. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan anak pada tahun 2024, dengan prevalensi yang meningkat setiap tahunnya. Desa Hulawa sebagai salah satu desa di Kabupaten Gorontalo juga menghadapi tantangan serupa, di mana rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pola asuh tanpa kekerasan serta kuatnya budaya diam menjadikan anak rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai bentuk kekerasan anak, membangun kapasitas keluarga dalam menerapkan pola asuh positif, serta mendorong terbentuknya jejaring perlindungan anak berbasis desa. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi kelompok, pelatihan, serta pendampingan masyarakat dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak kekerasan terhadap anak, keterlibatan aktif tokoh agama, kader PKK, dan pemuda dalam merancang langkah pencegahan, serta komitmen pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan desa. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil memperkuat kesadaran kolektif warga dan membangun dasar bagi terwujudnya Desa Hulawa sebagai desa ramah anak. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Downloads
References
Adha, M. Y., Suntara, R. A., Agustian, R. A., & Robuwan, R. (2024). Perlindungan kekerasan pada anak dalam aspek hukum dan hak asasi manusia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, publikasi. ejournal.ust.ac.id
Agni Herlin Apisah, M., Miftachul Jannah, & Shalihat NurFitriyah, S. (2024). Dampak kekerasan orangtua terhadap perkembangan kognitif anak usia 5–6 tahun di TK Al-Faruqi Tahun 2024/2025 (Studi kasus di TK Al-Faruqi Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta). Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 3(3), 204–218. https://doi.org/10.58540/jipsi.v3i3.637
Detik News. (2025, Juli 24). Anak Indonesia belum aman, ini fakta 15.615 kasus kekerasan hingga Juli 2025. Detik.com. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8024656/anak-indonesia-belum-aman-ini-fakta-15-615-kasus-kekerasan-hingga-juli-2025
Fatichatuz, A. D., Rozaq, M. F. M., & Afifah, W. (2024). Pembentukan Desa Ramah Anak di Desa Bedahlawak, Jombang melalui workshop dan sosialisasi indikator Desa Ramah Anak. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 3(2), 60–66. https://doi.org/10.37010/pnd.v3i2.914
Ismail, R. R. (2025). Analisis kekerasan terhadap anak ditinjau dari perspektif kriminologi kejahatan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, publikasi. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11399
Kakunsi, N. M. A., Imran, S. Y., & Kaluku, J. A. (2024). Melindungi generasi: Mengungkap kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dan solusi holistiknya. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1201–1213. https://doi.org/10.62335/sa7k9578
Mataram Antaranews. (2024, October). Prevalensi kekerasan terhadap anak 2024 naik dibanding 2021. Antaranews.com. https://mataram.antaranews.com/berita/382782/prevalensi-kekerasan-terhadap-anak-2024-naik-dibanding-2021
Nirmalasari, D. Y. (2024). Analisis perlindungan hukum anak terhadap kejahatan kekerasan seksual. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 356–367. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.299
NU Online. (2024, November 18). Data Kementerian PPPA: Kekerasan anak capai 28.831 kasus pada 2024. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/data-kementerian-pppa-kekerasan-anak-capai-28-831-kasus-pada-2024-npRIs
Pagesti, S. A., Dewi, A. E., & Widiyani, H. (2023). Tindak pidana kekerasan seksual kepada anak di bawah umur: Studi kasus di Kota Tanjungpinang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 144–149. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.364
Pujayanti, L. P. V. A., & Basri, B. (2024). Implementasi hukum perlindungan anak terhadap kekerasan pada anak di Indonesia. SABAJAYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, publikasi. journal.sabajayapublisher.com
Sari, H. K., Afriansyah, A., Pratiwi, M., Hudi, I., & Purwanto, H. (2023). Maraknya kasus kekerasan tindak asusila pada anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, publikasi. journal.pipuswina.com
Sawitri, R., Gani, M. H., & Tungga, C. K. (2024). Kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Ethnography: Journal of Cultural Anthropology, publikasi. journal.isi-padangpanjang.ac.id
Sormin, G. S., et al. (2024). Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di SD Kota Medan. Jurnal Interpretasi Hukum, publikasi. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7597.300-307
Zakaria, F. A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, D. I. K. (2025). Studi yuridis tentang kriminalisasi kekerasan orang tua terhadap anak di masyarakat modern. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 193–200. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2951
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratih Arifin, Albert Oktavian Kiraman, Wirta Igirisa, Indra Sakti Poiyo, Risna Sunge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.