Desa Hulawa Menuju Lingkungan Ramah Anak: Penguatan Keluarga Dan Komunitas Untuk Mencegah Kekerasan

Penulis

  • Ratih Arifin Pascasarjana Universitas Bina Taurna Gorontalo
  • Albert Oktavian Kiraman Pascasarjana Universitas Bina Taurna Gorontalo
  • Wirta Igirisa Pascasarjana Universitas Bina Taurna Gorontalo
  • Indra Sakti Poiyo Pascasarjana Universitas Bina Taurna Gorontalo
  • Risna Sunge Pascasarjana Universitas Bina Taurna Gorontalo

Kata Kunci:

Perlindungan Anak, Pola Asuh Positif, Desa Ramah Anak, Gorontalo

Abstrak

Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan yang dianggap relatif aman. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan anak pada tahun 2024, dengan prevalensi yang meningkat setiap tahunnya. Desa Hulawa sebagai salah satu desa di Kabupaten Gorontalo juga menghadapi tantangan serupa, di mana rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pola asuh tanpa kekerasan serta kuatnya budaya diam menjadikan anak rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai bentuk kekerasan anak, membangun kapasitas keluarga dalam menerapkan pola asuh positif, serta mendorong terbentuknya jejaring perlindungan anak berbasis desa. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi kelompok, pelatihan, serta pendampingan masyarakat dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak kekerasan terhadap anak, keterlibatan aktif tokoh agama, kader PKK, dan pemuda dalam merancang langkah pencegahan, serta komitmen pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan desa. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil memperkuat kesadaran kolektif warga dan membangun dasar bagi terwujudnya Desa Hulawa sebagai desa ramah anak. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

 

Kata kunci : Perlindungan Anak; Pola Asuh Positif;Desa Ramah Anak; Gorontalo

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adha, M. Y., Suntara, R. A., Agustian, R. A., & Robuwan, R. (2024). Perlindungan kekerasan pada anak dalam aspek hukum dan hak asasi manusia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, publikasi. ejournal.ust.ac.id

Agni Herlin Apisah, M., Miftachul Jannah, & Shalihat NurFitriyah, S. (2024). Dampak kekerasan orangtua terhadap perkembangan kognitif anak usia 5–6 tahun di TK Al-Faruqi Tahun 2024/2025 (Studi kasus di TK Al-Faruqi Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta). Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 3(3), 204–218. https://doi.org/10.58540/jipsi.v3i3.637

Detik News. (2025, Juli 24). Anak Indonesia belum aman, ini fakta 15.615 kasus kekerasan hingga Juli 2025. Detik.com. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8024656/anak-indonesia-belum-aman-ini-fakta-15-615-kasus-kekerasan-hingga-juli-2025

Fatichatuz, A. D., Rozaq, M. F. M., & Afifah, W. (2024). Pembentukan Desa Ramah Anak di Desa Bedahlawak, Jombang melalui workshop dan sosialisasi indikator Desa Ramah Anak. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 3(2), 60–66. https://doi.org/10.37010/pnd.v3i2.914

Ismail, R. R. (2025). Analisis kekerasan terhadap anak ditinjau dari perspektif kriminologi kejahatan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, publikasi. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11399

Kakunsi, N. M. A., Imran, S. Y., & Kaluku, J. A. (2024). Melindungi generasi: Mengungkap kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dan solusi holistiknya. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1201–1213. https://doi.org/10.62335/sa7k9578

Mataram Antaranews. (2024, October). Prevalensi kekerasan terhadap anak 2024 naik dibanding 2021. Antaranews.com. https://mataram.antaranews.com/berita/382782/prevalensi-kekerasan-terhadap-anak-2024-naik-dibanding-2021

Nirmalasari, D. Y. (2024). Analisis perlindungan hukum anak terhadap kejahatan kekerasan seksual. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 356–367. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.299

NU Online. (2024, November 18). Data Kementerian PPPA: Kekerasan anak capai 28.831 kasus pada 2024. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/data-kementerian-pppa-kekerasan-anak-capai-28-831-kasus-pada-2024-npRIs

Pagesti, S. A., Dewi, A. E., & Widiyani, H. (2023). Tindak pidana kekerasan seksual kepada anak di bawah umur: Studi kasus di Kota Tanjungpinang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 144–149. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.364

Pujayanti, L. P. V. A., & Basri, B. (2024). Implementasi hukum perlindungan anak terhadap kekerasan pada anak di Indonesia. SABAJAYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, publikasi. journal.sabajayapublisher.com

Sari, H. K., Afriansyah, A., Pratiwi, M., Hudi, I., & Purwanto, H. (2023). Maraknya kasus kekerasan tindak asusila pada anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, publikasi. journal.pipuswina.com

Sawitri, R., Gani, M. H., & Tungga, C. K. (2024). Kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Ethnography: Journal of Cultural Anthropology, publikasi. journal.isi-padangpanjang.ac.id

Sormin, G. S., et al. (2024). Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di SD Kota Medan. Jurnal Interpretasi Hukum, publikasi. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7597.300-307

Zakaria, F. A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, D. I. K. (2025). Studi yuridis tentang kriminalisasi kekerasan orang tua terhadap anak di masyarakat modern. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 193–200. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2951

Diterbitkan

2025-10-05

Cara Mengutip

Arifin, R. (2025) “Desa Hulawa Menuju Lingkungan Ramah Anak: Penguatan Keluarga Dan Komunitas Untuk Mencegah Kekerasan”, Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(02), hlm. 33–40. Tersedia pada: https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/Prioritas/article/view/1205 (Diakses: 9 Oktober 2025).