SOSIALIASI ANTI PERUNDUNGAN DI SEKOLAH SMP SWASTA HARAPAN I MEDAN

  • rehulina rehulina Universitas Harapan Medan
  • Sugih Ayu Pratiris Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan
Keywords: Sosialisasi Anti Perundungan, Tindak Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Perundungan dikategorikan sebagai tindak pidana yang sama dengan penganiyaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian. Perundungan yang terjadi disekolah sangat mengkhawatirkan oleh karena itu diperlukan adanya sosialisasi anti perundungan terhadap siswa siswi pada lingkungan sekolah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan ceramah dan diskusi dengan siswa dan guru. Perundungan memiliki dampak negatif yang dapat membahayakan segala yang terlibat, khususnya bagi korban, seperti kesejahteraan psikologis yang rendah dimana korban merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, tidak berharga, penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut ke sekolah atau tidak mau sekolah, menarik diri dari pergaulan, prestasi akademik yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar, bahkan berkeinginan untuk bunuh diri dari pada harus menghadapi tekanan-tekanan berupa hinaan dan hukuman. Siswa yang menjadi pelaku tindak pidana perundungan dapat dijatuhi sanksi pidana sebesar ½ dari maksimum ancaman pidana orang dewasa. Pelaku perundungan diancam pidana kumulatif berupa penjara dan   denda, pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja.   Sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restorative. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu dasar hukum yang dipakai untuk mengadili anak pelaku tindak pidana perundungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia Citra Patima Ali, n.d. Fenomena Bullying Siswa Dan Upaya Penanganannya (Studi Kasus Siswa SMP Negeri 1 Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar) [WWW Document]. URL http://eprints.unm.ac.id/25310/1/jurnal%20Aulia.pdf (accessed 1.8.24).
Chrysan, E.M. et. al, 2020. Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus 3, 162–172.
Halim, A., Ilmi, A.A., Dena, M., Panggabean, P., Azizah, N., Yanda, R.A., 2023. Implementasi Kebijakan Anti Perundungan (bully) Oleh Konseling Pada Siswa Melalui Layanan Konseling Di SMP Negeri 27 Medan.
I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, n.d. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesian Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Aktual Justice 7.
Jannah Raodathul, 2018. Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Pelaku Bullying. Lex Crimen V VII.
Januarko, W., Setiawati, D., 2013. Studi Tentang Penanganan Korban Bullying Pada Siswa SMP Se-Kecamatan Trawas. Jurnal BK UNESA 4.
Junaidi, 2017. Pelatihan Manajemen Keuangan sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing UMKM dalam Menghadapi MEA di Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur. Resona Jurna; Ilmiah Pengabdian Masyarakat 1.
Nabila Nst, M., Nur Alia Abdullah, M., 2023. Pengaruh Perilaku Active Defending pada Bystander terhadap Pencegahan Bullying (Studi Kasus Siswa SMA di Kota Medan). JSHP 7, 2580–5398. https://doi.org/10.32487/jshp.v7i2.1789
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak, n.d.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, n.d.
Published
2024-04-20
How to Cite
rehulina, rehulina and Pratiris, S. (2024) “SOSIALIASI ANTI PERUNDUNGAN DI SEKOLAH SMP SWASTA HARAPAN I MEDAN”, Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(01), pp. 48-53. doi: https://doi.org/10.35447/prioritas.v6i01.875.