PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK ANGKUTAN ATAU TRUK TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN KETIDAKLAIKAN ANGKUTANNYA

  • Bagas Maulana Alfattah Universitas Harapan Medan

Abstract

Traffic accidents are often caused by human factors and transportation inadequacies. Although there are regulations related to roadworthiness testing of motorized vehicles such as trucks, public awareness of the law and law enforcement is still not optimal. This results in unfit trucks continuing to operate and potentially causing accidents. This study aims to examine the legal regulation of traffic accidents due to unseaworthiness of transportation, criminal liability of transportation or truck owners for accidents, and solutions to overcome the increase in traffic accidents. The research method used is normative legal research with a descriptive approach. The findings of this research are two main regulations that regulate criminal acts of traffic accidents, namely the Criminal Code (KUHP) and Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UULLAJ). The criminal responsibility of the driver of a vehicle that causes death in a traffic accident in Article 359 of the Criminal Code is imprisonment for a maximum of five years or confinement for a maximum of one year, can also be given criminal sanctions as stipulated in Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation articles 310, 311 or 312. Solutions to reduce traffic accidents due to transportation unfitness include preventive measures, such as increasing public awareness, and repressive measures, such as law enforcement by law enforcement officials.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, F. Z. N., & Harahap, S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Tol Cipularang Km 91 yang Menyebabkan Kematian Dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prosiding Ilmu Hukum, 6(1), 248–251.
Ana, G. F., & Ginting, R. (2015a). Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/PID.B/2011/PN/SKH). Recidive, 4(2), 184–191.
Ana, G. F., & Ginting, R. (2015b). Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/PID.B/2011/PN/SKH). Recidive, 4(2), 184–191.
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2019-2021. Bps.Go.Id.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha.
Fadilah, M. J., & Sulistyanta. (2020a). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Bus Dan Sopir Bus Terhadap Kecelakaan Bus Di Kabupaten Sukoharjo. Recidive, 9(1), 16–21.
Fadilah, M. J., & Sulistyanta. (2020b). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Bus Dan Sopir Bus Terhadap Kecelakaan Bus Di Kabupaten Sukoharjo. Recidive, 9(1), 16–21.
Handoko, D. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pertama). Hawa dan AHWA.
Haniyah, S, H. I. S. P., Rahardjo, G. T., & Ardiansyah, T. N. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 1535/Pid.B/2019/PN.Sby). Preferensi Hukum, 4(2), 272–278.
Hayashi, R. M. (2022a). Truk Angkutan Barang Jadi Penyumbang Kecelakaan Nomor 2 Terbanyak, Ini Datanya. KumparanNEWS.
Hayashi, R. M. (2022b). Truk Angkutan Barang Jadi Penyumbang Kecelakaan Nomor 2 Terbanyak, Ini Datanya. KumparanNEWS.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2021).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2021).
Koday, M. S., Rompis, T., & Kasenda, V. D. D. (2021). Pemberlakuan Sanksi Pidana Akibat Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Waktu Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Lex Crimen, X(2).
Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia. (2024). Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Ruas Jalan Tol Semarang – Solo Km 487+500, Boyolali, Jawa Tengah. Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. (2022a). Tanggung Jawab Kendaraan Bermotor. Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan.
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. (2022b). Tanggung Jawab Kendaraan Bermotor. Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan.
Moghodatu, A. M. (2023a). Delik Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Pasal 310 Ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Kajian Putusan Pn Poso Nomor 106/Pid.B/2020/Pn Pso). Lex Privatum, XI(3).
Moghodatu, A. M. (2023b). Delik Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Pasal 310 Ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Kajian Putusan Pn Poso Nomor 106/Pid.B/2020/Pn Pso). Lex Privatum, XI(3).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum.
Muthmainnah, Rasyid, W., & Lestari, I. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup. Madani Legal Review, Vol. 4(No. 2).
Rifki, M. (2014). Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(5).
Rizaldi, M. S. (2022). Tanggungjawab Pemilik Truk Terhadap Sopir Truk Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal. Universitas Lambung Mangkurat.
Romadhoni, N. P. (2024a). Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Uji Kendaraan Bermotor : Penyebab dan Akibat. Journal of Student Research (JSR), 2(1).
Romadhoni, N. P. (2024b). Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Uji Kendaraan Bermotor : Penyebab dan Akibat. Journal of Student Research (JSR), 2(1).
Samsuadi, Nawi, S., & Ahmad, K. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Di Jalan Raya: Studi Di Kepolisian Resor Maros. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(12), 1827–1843.
Saputra, A. D. (2017). Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2), 179–190.
Situmeang, L. H. P., & Husna, L. (2022). Tanggung Jawab Pidana Sopir Angkutan Umum Terhadap Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(4), 2043–2051.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana (Kadarudin, Ed.). Pustaka Pena Press.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Alfabeta.
Yanova, M. hendri, Komarudin, P., & Hadi, H. (2023a). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 8(2), 394–408.
Yanova, M. hendri, Komarudin, P., & Hadi, H. (2023b). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 8(2), 394–408.
Published
2025-01-07
How to Cite
Alfattah, B. (2025, January 7). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK ANGKUTAN ATAU TRUK TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN KETIDAKLAIKAN ANGKUTANNYA. Jurnal Perspektif Hukum, 5(1), 21-34. https://doi.org/https://doi.org/10.35447/jph.v5i1.1026
Section
Articles