DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor 2018/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 1907/Pid.Sus/2024/PN Mdn)
Keywords:
disparitas putusa, perjudian online, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini membahas disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana
perjudian online berdasarkan studi terhadap dua putusan pengadilan yaitu putusan
Nomor 2018/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 1907/Pid.Sus/2024/PN
Mdn. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak
pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat bahayanya dapat
diperbandingkan. Diantara dua putusan tersebut memiliki kesamaan yang relatif
serupa antara modus operandi terdakwa, dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum dalam rata-rata kasus perjudian
online ialah pasal 27 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana, dan pasal 303 bis KUHP. Disparitas putusan
perjudian online timbul akibat perbedaan interpretasi hukum oleh hakim,
Kurangnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal mengenai perjudian
berbasis online. Dan belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur
mengenai perjudian online, sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam praktik
peradilan.
Downloads
References
Fardila, P. M. N., & Labibah, H. A. (2024). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis ; Informasi dan Transaksi Elektronik; Judi Online., 7(1).
Hasanal Mulkan. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 305–319. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4118
Heartly, C., & Hatirindah, S. (2020). 226 to-ra DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, 6, 226–237.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (Cetakan Pe). Mataram: Mataram University Press.
Priyono, W. S. (2024). KEPASTIAN HUKUM DALAM PRAKTIK JUDI ONLINE LEGAL CERTAINTY IN THE PRACTICE OF ONLINE GAMBLING Muhammad Yogi Septiyan Priyono dan Wilma Silalahi, 5(12), 1–20.
Yudarwin. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian jackpot di wilayah kota medan. Unes Law Review, 4(4), 449–458.
Yustina Uis Loim, J., Petrus Leo, R., & Dima Tallo, D. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 369–385. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.775
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad bahrul ilmi siregar, Andi putra Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






