DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor 2018/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 1907/Pid.Sus/2024/PN Mdn)

Authors

  • Muhammad bahrul ilmi siregar universitas harapan medan
  • Andi putra Sitorus

Keywords:

disparitas putusa, perjudian online, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini membahas disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana
perjudian online berdasarkan studi terhadap dua putusan pengadilan yaitu putusan
Nomor 2018/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 1907/Pid.Sus/2024/PN
Mdn. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak
pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat bahayanya dapat
diperbandingkan. Diantara dua putusan tersebut memiliki kesamaan yang relatif
serupa antara modus operandi terdakwa, dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum dalam rata-rata kasus perjudian
online ialah pasal 27 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana, dan pasal 303 bis KUHP. Disparitas putusan
perjudian online timbul akibat perbedaan interpretasi hukum oleh hakim,
Kurangnya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal mengenai perjudian
berbasis online. Dan belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur
mengenai perjudian online, sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam praktik
peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fardila, P. M. N., & Labibah, H. A. (2024). Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis ; Informasi dan Transaksi Elektronik; Judi Online., 7(1).

Hasanal Mulkan. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 305–319. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4118

Heartly, C., & Hatirindah, S. (2020). 226 to-ra DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, 6, 226–237.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (Cetakan Pe). Mataram: Mataram University Press.

Priyono, W. S. (2024). KEPASTIAN HUKUM DALAM PRAKTIK JUDI ONLINE LEGAL CERTAINTY IN THE PRACTICE OF ONLINE GAMBLING Muhammad Yogi Septiyan Priyono dan Wilma Silalahi, 5(12), 1–20.

Yudarwin. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian jackpot di wilayah kota medan. Unes Law Review, 4(4), 449–458.

Yustina Uis Loim, J., Petrus Leo, R., & Dima Tallo, D. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 369–385. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.775

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

siregar, M. bahrul ilmi, & Sitorus, A. putra. (2026). DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor 2018/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Dan Putusan Nomor 1907/Pid.Sus/2024/PN Mdn). Jurnal Perspektif Hukum, 7(1), 106–116. Retrieved from https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/1307

Issue

Section

Articles