PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN PRINSIP HUKUM DAGANG
Keywords:
tanggungjawab, Perlindungan, Konsumen, Kosmetik IlegalAbstract
Banyaknya produk kecantikan ilegal yang dijual di Indonesia membuka kemungkinan bahwa produk tersebut tidak berlisensi, berbahaya, atau palsu. Penggunaan produk-produk ini dapat membahayakan kesehatan atau menyebabkan kerugian. Undang-undang mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual aman, legal, dan sesuai aturan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam pendistribusian kosmetik, khususnya produk ilegal, melalui perspektif hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana tindakan perusahaan selaras dengan standar hukum dan kewajiban etika. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian kosmetik ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya. Pelanggaran ini merugikan keselamatan, kepercayaan, dan hak konsumen, sehingga menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk secara ketat mematuhi standar hukum dan etika dalam operasional mereka. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika menyebabkan kerugian atau kerugian kepada pihak lain. Mereka mungkin diwajibkan untuk memberikan pengembalian dana, menarik kembali produk, atau memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini didasarkan pada aturan bahwa perusahaan bertanggung jawab terlepas dari apakah mereka sengaja melakukan kesalahan. Kepatuhan terhadap peraturan terkait cara mereka menjual produk juga sangat penting. Kita perlu memantau hal ini secara ketat untuk memastikan konsumen terlindungi dan diperlakukan secara adil.
Downloads
References
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ahmad, Mirza. Prinsip Strict Liability dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Badan POM RI. Laporan Pengawasan Kosmetik Ilegal. Jakarta: BPOM, 2020.
Badan POM RI. Laporan Tahunan Pengawasan Kosmetik. Jakarta: BPOM, 2021.
BPOM RI. Pedoman Pengawasan Kosmetik. 2018.
Dai, Fatma Riska Firianingsih, dkk. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.” Seminar Nasional Teknologi, Sains, dan Humaniora, Gorontalo, 2019.
Dewi, Elia Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Firmansyah, H. Kewajiban Pelaku Usaha dan Hak Konsumen. Surabaya: Pustaka Ilmu, 2018.
Fuady, Munir. Hukum Dagang dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Fuady, Munir. Teori-Teori Tanggung Jawab Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Handayani. Perlindungan Konsumen dalam Era Digital. Jakarta: Kencana, 2021.
Handayani, Nur. Kompensasi dan Restitusi Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hidayat, Slamet. Peran Distributor dan Reseller dalam Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: UGM Press, 2017.
Howells, G., dan S. Weatherill. Consumer Protection Law. London: Ashgate, 2019.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Tanggung Jawab Produk dan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kurniawan, Fajar. Perlindungan Konsumen di Era Marketplace. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Lestari, Dian. Produk Berbahaya dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha. Bandung: Alfabeta, 2020.
Miru, Ahmad. Hukum Konsumen: Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Elex Media, 2017.
Muhammad Ali. Hukum Dagang Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019.
Munawir S., Zaini. Peraturan dan Undang-Undang Hukum Bisnis di Indonesia. Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2001.
Putra, R. Adi. Analisis Hukum Kosmetik Ilegal. Jakarta: Kencana, 2021.
Rahayu. Studi Dampak Kosmetik Ilegal terhadap Konsumen. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2019.
Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007.
Rosa Agustina, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, & Jaap Hijma. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Rusli, Tami. “Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Pranata Hukum 7, no. 1 (2012): 82.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.
Soemarwi, V. W. S., & Y. Ridzkia. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019.” Jurnal Rectum Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 995.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002.
Sutrisno, Agus. Hukum Dagang dan Perlindungan Konsumen. Bandung: Alfabeta, 2017.
Tranggono, Retno Iswari, dan Fatma Latifah. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007.
Widyastuti, Retno. Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Digital. Yogyakarta: UII Press, 2020.
Yudha Hadian Nur & Dwi Wahyuniarti Prabowo. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan.” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 5, no. 2 (2011): 78.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabila Malitza Laliyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






