PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN PRINSIP HUKUM DAGANG

Authors

  • Salsabila Malitza Laliyo Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

tanggungjawab, Perlindungan, Konsumen, Kosmetik Ilegal

Abstract

Banyaknya produk kecantikan ilegal yang dijual di Indonesia membuka kemungkinan bahwa produk tersebut tidak berlisensi, berbahaya, atau palsu. Penggunaan produk-produk ini dapat membahayakan kesehatan atau menyebabkan kerugian. Undang-undang mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual aman, legal, dan sesuai aturan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dalam pendistribusian kosmetik, khususnya produk ilegal, melalui perspektif hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana tindakan perusahaan selaras dengan standar hukum dan kewajiban etika. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian kosmetik ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum, terutama ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya. Pelanggaran ini merugikan keselamatan, kepercayaan, dan hak konsumen, sehingga menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk secara ketat mematuhi standar hukum dan etika dalam operasional mereka. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika menyebabkan kerugian atau kerugian kepada pihak lain. Mereka mungkin diwajibkan untuk memberikan pengembalian dana, menarik kembali produk, atau memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini didasarkan pada aturan bahwa perusahaan bertanggung jawab terlepas dari apakah mereka sengaja melakukan kesalahan. Kepatuhan terhadap peraturan terkait cara mereka menjual produk juga sangat penting. Kita perlu memantau hal ini secara ketat untuk memastikan konsumen terlindungi dan diperlakukan secara adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Ahmad, Mirza. Prinsip Strict Liability dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Badan POM RI. Laporan Pengawasan Kosmetik Ilegal. Jakarta: BPOM, 2020.

Badan POM RI. Laporan Tahunan Pengawasan Kosmetik. Jakarta: BPOM, 2021.

BPOM RI. Pedoman Pengawasan Kosmetik. 2018.

Dai, Fatma Riska Firianingsih, dkk. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.” Seminar Nasional Teknologi, Sains, dan Humaniora, Gorontalo, 2019.

Dewi, Elia Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Firmansyah, H. Kewajiban Pelaku Usaha dan Hak Konsumen. Surabaya: Pustaka Ilmu, 2018.

Fuady, Munir. Hukum Dagang dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Fuady, Munir. Teori-Teori Tanggung Jawab Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Handayani. Perlindungan Konsumen dalam Era Digital. Jakarta: Kencana, 2021.

Handayani, Nur. Kompensasi dan Restitusi Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hidayat, Slamet. Peran Distributor dan Reseller dalam Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: UGM Press, 2017.

Howells, G., dan S. Weatherill. Consumer Protection Law. London: Ashgate, 2019.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Tanggung Jawab Produk dan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kurniawan, Fajar. Perlindungan Konsumen di Era Marketplace. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Lestari, Dian. Produk Berbahaya dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha. Bandung: Alfabeta, 2020.

Miru, Ahmad. Hukum Konsumen: Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Elex Media, 2017.

Muhammad Ali. Hukum Dagang Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019.

Munawir S., Zaini. Peraturan dan Undang-Undang Hukum Bisnis di Indonesia. Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2001.

Putra, R. Adi. Analisis Hukum Kosmetik Ilegal. Jakarta: Kencana, 2021.

Rahayu. Studi Dampak Kosmetik Ilegal terhadap Konsumen. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2019.

Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007.

Rosa Agustina, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, & Jaap Hijma. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Rusli, Tami. “Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Pranata Hukum 7, no. 1 (2012): 82.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Soemarwi, V. W. S., & Y. Ridzkia. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019.” Jurnal Rectum Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 995.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002.

Sutrisno, Agus. Hukum Dagang dan Perlindungan Konsumen. Bandung: Alfabeta, 2017.

Tranggono, Retno Iswari, dan Fatma Latifah. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007.

Widyastuti, Retno. Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Digital. Yogyakarta: UII Press, 2020.

Yudha Hadian Nur & Dwi Wahyuniarti Prabowo. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan.” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 5, no. 2 (2011): 78.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Laliyo, S. M. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN PRINSIP HUKUM DAGANG. Jurnal Perspektif Hukum, 7(1), 84–93. Retrieved from https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/1446

Issue

Section

Articles