EKSISTENSI CEK DAN WESEL SEBAGAI SURAT BERHARGA DALAM HUKUM DAGANG INDONESIA DI ERA DIGITAL

Authors

  • Amalia Aguso Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

Cek, Wesel, Surat Berharga, Sistem Pembayaran

Abstract

Cek dan wesel merupakan surat berharga yang memiliki fungsi penting sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi perdagangan. Meskipun perkembangan teknologi telah mendorong digitalisasi sistem pembayaran, keberadaan cek dan wesel masih diatur secara komprehensif dalam KUHD sehingga tetap memiliki peran yuridis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cek dan wesel dalam sistem hukum dagang Indonesia, menilai eksistensinya di tengah berkembangnya instrumen pembayaran digital, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek keberlanjutan keduanya sebagai surat berharga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cek dan wesel mengalami penurunan signifikan akibat hadirnya sistem pembayaran elektronik yang lebih cepat, efisien, dan praktis. Namun demikian, cek dan wesel tetap relevan dalam transaksi bernilai besar dan hubungan bisnis yang membutuhkan jaminan pembayaran dengan dokumen fisik yang kuat secara hukum. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya inovasi regulasi dan belum terintegrasinya surat berharga ini ke dalam sistem digital secara penuh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan modernisasi teknologi untuk mendukung transformasi cek dan wesel menuju bentuk elektronik agar tetap memiliki daya saing dalam ekosistem keuangan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustian, Muhamad Yosi. “Eksistensi Kertas Berharga Digital Dalam Sistem Pembayaran Elektronik.” Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 31, no. 2 (2025): 165–72. https://doi.org/10.46839/disiplin.v31i2.1441.

Amanullah, dan Abdul Hasan. “Analisis Peranan Hukum Dagang Dalam Mengatur Aktivitas Perdagangan Modern Di Era Globalisasi Dan Digitalisasi Ekonomi.” JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1, no. 03 (2025): 28–34.

Buhang, Jaafar. “TANGGUNGJAWAB BANK ATAS PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN.” LEX PRIVATUM 1, no. 2 (2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/1709.

“Elektronifikasi.” Diakses 28 November 2025. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx?utm_.

Firly Ajurni, Novilia Wulan Sari, dan Sumriyah Sumriyah. “SURAT BERHARGA CEK.” JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL (JUPENDIS) 1, no. 3 (2023): 99–106. https://doi.org/10.54066/jupendis-itb.v1i3.240.

“Hukum Perdagangan Internasional - Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn. - Google Buku.” Diakses 28 November 2025. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=AR7eEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Aprita,+serlika.+Hukum+dagang+dalam+perspektif+KUHD&ots=Ik5wPq6sI_&sig=uYtyNgTjn_a4dKxvkmTZHHFCol0&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.

“Hukum Transaksi Perdagangan (Surat Berharga) | PDF.” Diakses 28 November 2025. https://www.scribd.com/document/843698675/HUKUM-TRANSAKSI-PERDAGANGAN-SURAT-BERHARGA?

Hukumonline, Tim. “Mengenal Jenis-Jenis Wesel dalam KUHD.” hukumonline.com. Diakses 28 November 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-wesel-lt6655bd6166daf/.

Khairandy, Ridwan. Pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Cetakan pertama. FH UII Press, 2013.

“Masa Depan Sistem Pembayaran: Tren Digital yang Harus Diketahui Bisnis - berijalan.” Diakses 28 November 2025. https://berijalan.co.id/article-detail/masa-depan-sistem-pembayaran-tren-digital-yang-harus-diketahui-bisnis?

M.H, Faisal Afda’u, S. H. Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya : Graflit. Graflit, 2025.

Muzaki, Mhd Fikri, Naufal Nabil, Annisa Dwi Putri Barus, Ahmad Bukhori Nasution, dan M. Fauzan Azizi Sipahutar. “Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern.” Jurnal Sahabat ISNU SU 2, no. 1 (2025): 33–39.

Pohan, Masitah. “Penggunaan Cek Dan Giro Dalam Transaksi Bisnis Yang Menimbulkan Kerugian Perdata.” SOSEK : Jurnal Sosial Dan Ekonomi 1, no. 2 (2020): 124–33. https://doi.org/10.55357/sosek.v1i2.62.

S.H, Sovia Hasanah. “Perbedaan Wesel dengan Cek | Klinik Hukumonline.” 4 September 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wesel-dengan-cek-lt59a76a6cb8bae/.

“Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah.” Diakses 28 November 2025. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Aguso, A. (2026). EKSISTENSI CEK DAN WESEL SEBAGAI SURAT BERHARGA DALAM HUKUM DAGANG INDONESIA DI ERA DIGITAL. Jurnal Perspektif Hukum, 7(1), 14–24. Retrieved from https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/view/1447

Issue

Section

Articles