Eksistensi Perguruan Tinggi Dalam Memajukan Hak-Hak Anak Di Provinsi Sumatera Utara

Penulis

  • Sugih Ayu Pratitis Universitas Harapan Medan

Kata Kunci:

Perlindungan Anak, Perguruan Tinggi, Sumatera Utara, FGD

Abstrak

Anak adalah generasi muda yang memiliki potensi serta peran penting dalam meneruskan perjuangan bangsa. Kepentingan terbaik anak harus dipahami sebagai bagian penting dari keberlangsungan hidup dan masa depan umat manusia. Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan kebijakan pemerintah yang secara khusus dirancang untuk menjamin perlindungan terhadap anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), dimana kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan langkah kerja antara penegak hukum serta lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum, khususnya dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Fokus utamanya adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus bagi anak. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah daerah. FGD dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan perwakilan organisasi masyarakat, dengan pemaparan materi yang mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah terkait perlindungan anak dan perempuan. Diskusi menghasilkan kesepakatan untuk membentuk sebuah organisasi sebagai wadah strategis yang menjamin pemenuhan hak anak dan perempuan di Sumatera Utara.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afifah, Wiwik. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DIH, Jurnal Ilmu Hukum 10(20): 63–75.
Budiarti, Arsa Ilmi, Gladys Nadya Arianto, and Marsha Maharani. 2022. Data Dan Fakta Kekerasan Seksual Di Indonesia 2021. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Said, Muhammad Fachri. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum 4(1): 141–52.
Wati, Emy Rosna. 2017. “Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Justitia Jurnal Hukum 1(2): 279–94.

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Pratitis, S. A. (2025) “Eksistensi Perguruan Tinggi Dalam Memajukan Hak-Hak Anak Di Provinsi Sumatera Utara”, Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(02). Tersedia pada: https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/Prioritas/article/view/1161 (Diakses: 1 Oktober 2025).

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama