Perlindungan Hukum dan Penanggulangan Dampak Psikologis Kejahatan Phishing Bagi Nasabah Bank di Era Perbankan Digital
Keywords:
phishing, perlindungan hukum, Literasi Digital, dampak psikologis, perbankan digitalAbstract
Perkembangan perbankan digital memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing melalui scam link. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital masyarakat menyebabkan meningkatnya kerentanan terhadap kejahatan tersebut, yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga dampak psikologis seperti kecemasan dan trauma. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum preventif dan represif serta penanggulangan dampak psikologis akibat kejahatan phishing. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta evaluasi pre-test dan post-test terhadap 35 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 56,4 pada pre-test menjadi 84,7 pada post-test, atau meningkat sebesar 28,3 poin. Peningkatan terjadi pada seluruh indikator, termasuk kemampuan mengidentifikasi scam link, kesadaran menjaga kerahasiaan data pribadi, serta pemahaman langkah hukum apabila menjadi korban. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan berbasis multidisipliner hukum dan psikologi efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan ketahanan psikologis masyarakat terhadap kejahatan phishing di era perbankan digital.
Downloads
References
Agustin, S. (2024). Dampak Kemajuan Teknologi Informasi Era Digital Terhadap Keamanan Data Pribadi Tantangan Dan Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(6), 500–504.
Anisah, A. P., & Nurisman, E. (2022). Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana. Krtha Bhayangkara, 16(1).
Anjheli, D. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 165–189.
Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Dewi, L. O. A., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., & Hadi, N. (2024). Transformasi digital dan antisipasi perubahan ekonomi global dalam dunia perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88.
Bramasta, D., Ardianto, R. R., & Dewi, N. S. S. (2024). Analisis Strategi Efektif Dalam Mendeteksi Dan Mencegah Serangan Phishing Melalui Undangan Elektronik Berformat. Apk. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Informasi Dan Bisnis, 436–441.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Jurnal Privat Law, 9(1), 218–226.
Iskandar, O. (2024). Analisis Kejahatan Online Phishing pada Masyarakat. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 32–36.
Mukhra, U. H., Makruf, J. J., Kesuma, T. M., Nizam, A., & Siregar, M. R. (2024). Mobile Banking Dalam Persepsi Privasi Nasabah. Syiah Kuala University Press.
Nababan, D., & Lasmadi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 4(2), 232–251.
Nabilah, W., Putri, D., Octavia, N., Rizal, D., & Warman, A. B. (2022). Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap kerukunan kehidupan beragama di ruang digital. Dialog, 45(1), 69–80.
Ramadhon, S., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif dan represif. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205–217.
Rizieq, M., & Suwarsit, S. (2024). Transformasi Layanan Perbankan dari Antrian Panjang Menuju Banking in Your Pocket. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 291–299.
Siregar, S. P. (2024). Kepastian hukum perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233.
Yasmin, N. Z., Safira, A., Taupiq, M., Oktavia, M. S., Dhiva, F., & Muslim, I. (n.d.). Risiko Phishing dalam Transformasi Digital Layanan Perbankan di Indonesia: Evaluasi bagi Bank BUMN.
Yurita, I., Ramadhan, M. K., & Candra, M. (2023). Pengaruh kemajuan teknologi terhadap perkembangan tindak pidana cybercrime (studi kasus phising sebagai ancaman keamanan digital). Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 143–155.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isnaini, Anggreni Atmei Lubis, Sri Hidayani, Eryanti Novita, Rizkan Zulyadi, Rizkan Ernis Sitinjak, Windy Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












.png)

1.png)




