Penyuluhan Manfaat Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat

Penulis

  • Isnaini Universitas Medan Area
  • Adam Universitas Medan Area
  • Sayuti Rahman Universitas Medan Area
  • Taufik Siregar Universitas Medan Area
  • Beby Suryani Universitas Medan Area
  • Deseari Baeha Universitas Medan Area
  • Wiraswan Duha Universitas Medan Area

Kata Kunci:

pendaftaran tanah, kepastian hukum, penyuluhan hukum, sertifikat hak milik

Abstrak

Pendaftaran tanah merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, masih terdapat masyarakat yang belum memahami pentingnya pendaftaran tanah dan manfaat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengenai manfaat pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26–27 Agustus 2023 melalui metode ceramah dan diskusi interaktif dengan melibatkan 54 peserta. Dampak kegiatan diukur melalui perbandingan kondisi baseline dan setelah penyuluhan pada aspek pengetahuan, sikap, dan komitmen tindakan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman manfaat SHM, prosedur pendaftaran tanah, kesadaran akan kepastian hukum, serta niat mendaftarkan tanah. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan penyuluhan hukum berbasis partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan meminimalkan potensi sengketa tanah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Isnaini, Universitas Medan Area

Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana

Adam, Universitas Medan Area

Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana

Sayuti Rahman, Universitas Medan Area

Teknik Informatika, Fakultas Teknik

Taufik Siregar, Universitas Medan Area

Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana

Beby Suryani, Universitas Medan Area

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Deseari Baeha, Universitas Medan Area

Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana

Wiraswan Duha, Universitas Medan Area

Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana

Referensi

Al Qadri, D. (2023). Peran Negara Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah. Journal of Career Development, 1(2).

Allang, A. (2023). Pendaftaran Tanah Sebagai Sarana Pengamanan Hak Milik Atas Tanah. Sambulu Gana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 23–30.

Fawwaz, A. (2022). Pengaturan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum Islam.

Hidayatullah, F. G., & Fatmawati, N. (2024). KEPEMILIKAN APARTEMEN (HGB) HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBANGUN DI ATAS (SHM) SERTIFIKAT HAK MILIK PIHAK KETIGA. CERMIN: Jurnal Penelitian, 8(2), 630–638.

Jayanti, K. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Pendaftaran Tanah. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Mahadir, M., Lubis, Y., & Marzuki, M. (2023). ANALISIS HUKUM SANKSI PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 367–380.

Pransisto, J. (2023). Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Jurnal Litigasi Amsir, 219–238.

Sanjaya, I. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 282–287.

Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(2), 105.

Wulandari, R., & Wahyudiono, T. (2021). Keabsahan Surat Perolehan Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 6(2), 1–18.

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Isnaini (2023) “ Penyuluhan Manfaat Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat”, Prioritas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(02), hlm. 87–93. Tersedia pada: https://jurnal.harapan.ac.id/index.php/Prioritas/article/view/1326 (Diakses: 9 Maret 2026).

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama