Penguatan Legalitas UMKM Melalui Edukasi Perizinan Usaha Berbasis Partisipatif dan Berkelanjutan Terintegrasi
Kata Kunci:
legalitas UMKM, perizinan usaha, literasi hukum, Online Single Submissinon, Nomor Induk BerusahaAbstrak
Legalitas usaha merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, rendahnya literasi hukum perizinan masih menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha di tingkat desa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat legalitas UMKM melalui edukasi perizinan usaha berbasis partisipatif dan berkelanjutan terintegrasi. Kegiatan dilaksanakan pada 11 Januari 2025 di Desa Kutomulyo, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dengan metode presentasi interaktif, diskusi, simulasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta evaluasi melalui pre-test dan post-test terhadap 36 peserta. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 53% menjadi 84%, dengan kenaikan sebesar 31 poin pada seluruh indikator, termasuk pemahaman NIB, prosedur OSS, P-IRT, sertifikasi halal, dan manfaat legalitas usaha. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kepatuhan pelaku UMKM. Program ini berkontribusi dalam mendorong transformasi UMKM menuju usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing.
Unduhan
Referensi
Azhari, A., Kamaruddin, K., & Simahatie, M. (2024). Strategi penciptaan lapangan kerja pada sektor UMKM di Indonesia. Ekonomika: Journal Ekonomi Dan Pembangunan, 16(1), 19–25.
Dayantri, D. (2022). Implementasi Kebijakan Online Single Submission (Oss) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dpmpptsp) Provinsi Sumatera Utara. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(5), 617–626.
Harahap, I., Nawawi, Z. M., & Syahputra, A. (2023). Signifikansi Perananan Umkm Dalam Pembangunan Ekonomi Di Kota Medan Dalam Perspektif Syariah. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 6(2), 718–728.
Komalasari, E., Widiawati, D., & Puteri, N. E. (2021). Pendampingan Pengurusan P-IRT UMKM Pangan di Desa Cikidang, Sukabumi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 3(1), 437602.
Mayora, E. T. R., & Umboh, N. K. (2024). Perbandingan Aspek Legalitas Dan Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak Berbadan Hukum Dalam Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Di Sektor Industri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5950–5958.
Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar, 6(1), 43–58.
Niravita, A., Waspiah, W., Latifiani, D., Novita, Y. D., Fikri, M. A. H., Ningsih, A. S., & Nugroho, H. (2024). Peningkataan Kapasitas dan Daya Saing UMKM Kopi Di Kabupaten Temanggung Melalui Legalitas Usaha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 4653–4664.
Puspita, N. F., Zuchrillah, D. R., Hamzah, A., Pudjiastuti, L., & Ningrum, E. O. (2023). Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Dokumen Awal Sertifikasi Halal. Sewagati, 7(2), 158–166.
Rahmadani, A. E., Pangestu, Y., & Halizhah, N. (2024). Analisis Penerapan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 174–179.
Rokhman, B., Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580.
Soimah, N., & Imelda, D. Q. (2023). Urgensi legalitas usaha bagi umkm. Jurnal Benuanta, 2(1), 21–25.
Sugiyanto, S. (2024). Peran UMKM sebagai Motor Penggerak Lapangan Kerja di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri untuk Mendukung Sustainable Development Goals. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 5(1), 259–271.
Tirtawati, D., Fanani, M. Z., Jumiono, A., & Haris, H. (2024). Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 6(1), 96–103.
Widianto, W., Afiyani, G., Faturahman, A., Kurniawan, N., Azizah, E. R., & Siswati, H. (2022). Pengurusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jurnal PkM Pemberdayaan Masyarakat, 3(4), 138–145.
Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rafiqi, Windy Sri Wahyuni, Yuni Syahputri, Beby Suryani Fithri, Sayuti Rahman, Abdul Malik, Riki Agusetiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












.png)

1.png)




